Total Pengunjung Blog

Arsip Blog

Pengikut

Popular Posts

Selasa, 20 September 2011

 

PRINSIP

Cukup jelas.

UMUM

3.1 Dalam memilih lokasi bangunan hendaklah diperhatikan apakah ada sumber pencemaran yang berasal dari lingkungan. Sebaiknya dipilih lokasi di mana tidak ada risiko pencemaran lingkungan. Bila karena perubahan struktur tanah, atau perencanaan kota, lingkungan pabrik tidak dapat dihindarkan dari pencemaran hendaklah diambil tindakan sebagai berikut:

Lingkungan

Bentuk Cemaran

misalnya :

Tindakan Pencegahan

misalnya :

Udara

Berbagai jenis debu, misalnya debu jalan, debu dari industri lain dan partikel pestisida.

melengkapi sistem ventilasi dengan saringan udara awal dan saringan udara akhir yang masing-masing mempunyai efisiensi 30-40 % dan 90-95 % (diukur menurut ASHRAE)

Tanah

Bekas timbunan sampah dan bahan kimia.

- konstruksi bangunan yang kokoh dan kedap air sesuai dengan per-aturan bangunan yang berlaku;

- bebas dari rembesan air, serangga, binatang pengerat serta dari kontaminan lain; dan

- dilengkapi dengan saluran pem-buangan air yang efektif untuk mencegah banjir.

Air tanah

- Bekas timbunan bahan kimia.

- Air sadah air yang mengan-dung zat koloid.

- Mikroba patogen.

- semua bekas timbunan bahan harus digali dan dibuang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, bekas penimbunan ini hendaklah dinetralisasi (misal: dengan kapur tohor);

- pelunakan air;

- sedimentasi dan penyaringan;

- disinfeksi misal: dengan klorinasi

3.2 Konstruksi bangunan hendaklah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku untuk bangunan. Hendaklah diadakan sarana perlindungan seperlunya terhadap:

Lingkungan

Tindakan Pencegahan

antara lain dengan

Cuaca

- memberikan cat tahan cuaca pada tembok;

- memasang alat penyerap kelembaban udara secara pendinginan atau secara penyerapan oleh bahan kimia yang higroskopis.

Banjir

- mendesain letak bangunan dibuat cukup tinggi terhadap permukaan air banjir;

- memasang saluran pembuangan air yang efektif.

Rembesan air

- memasang saluran pembuangan air yang efektif;

- membuat pondasi dan lantai bangunan yang tahan rembesan air sesuai dengan tehnik bangunan yang berlaku.

Masuk dan bersarangnya binatang kecil, tikus, burung, serangga dan hewan lain

- memasang saringan udara pada alat pengendali udara;

- memasang kawat kasa dan/atau tirai plastik;

- melaksanakan pest control. Lihat contoh:

· Protap Pemusnahan / Pencegahan Serangga, Lampiran 5.19a dan

· Protap Pemusnahan/Pencegahan Tikus, Lampiran 5.19b.

3.3 Bangunan dan fasilitas hendaklah dirawat secara teratur agar senantiasa bersih dan rapi. Contoh program pembersihan ruangan, lihat contoh Program Pembersihan Ruangan, Lampiran 3.3.

3.4 Setiap pelaksanaan perbaikan dianjurkan dilakukan di luar waktu kegiatan produksi.

3.5 Lihat Tabel Rekomendasi Jumlah Partikel di Lingkungan Produksi Nonsteril.

Kelas

Nonoperasional

Keterangan

Jumlah maksimum partilkel /m³ yang diperbolehkan untuk

kelas setara atau lebih tinggi dari

0,5µm (d)

5µm

E

3.500.000

20.000

Jumlah mikroba ditetapkan oleh masing-masing industri farmasi, misal: ruang pengolahan dan pengemasan primer.

F

Tidak ditetapkan

Tidak ditetapkan

Ruang pengemasan sekunder yang tidak berhubungan langsung dengan area luar; untuk memasuki ruang ini disarankan melewati suatu ruang penyangga atau ruang lain.

G

Tidak ditetapkan

Tidak ditetapkan

Ruang penyimpanan (gudang).

Lihat Rekomendasi Sistem Tata Udara Untuk Tiap Kelas Kebersihan, Lampiran 3.5a.

Lihat Rekomendasi Kekuatan Cahaya Untuk Ruangan/ Daerah Kegiatan, Lampiran 3.5b.

3.6 Desain dan Tata Letak Ruang

Lihat contoh:

· Rancangan Blok Bangunan Pabrik, Lampiran 3.6a;

· Tata Letak Ruang Produksi Nonsteril, Lampiran 3.6b;

· Tata Letak Ruang Produksi Steril dengan Proses Aseptis, Lampiran 3.6c; dan

· Tata Letak Ruang Produksi Steril dengan Proses Sterilisasi Akhir, Lampiran 3.6d.

a) Rancang-bangun hendaklah dibuat sehingga untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan daerah luar sarananya dikelompokkan. Kegiatan yang berhubungan langsung dengan daerah luar antara lain adalah:

· penerimaan bahan awal;

· keluar-masuk karyawan;

· pemakaian seragam kerja;

· mandi, cuci tangan dan buang air kecil;

· penyerahan produk jadi untuk distribusi.

Rancangan di atas perlu ditekankan agar tidak berdampak negatif terhadap kegiatan produksi yang dilakukan di area dengan kelas kebersihan lebih tinggi.

b) Tata letak ruang hendaklah dikaji sejak tahap perencanaan konstruksi bangunan demi keefektifan semua kegiatan, kelancaran arus kerja, komunikasi dan pengawasan serta untuk menghindari ketidakteraturan. Peralatan produksi, barang, dan fasilitas lain yang akan ditempatkan serta lalu-lintas barang dan orang hendaklah digambarkan dengan benar pada tata letak ruang sesuai dengan ukuran yang direncanakan.

3.7 Untuk mencegah penggunaan daerah produksi sebagai lalu-lintas umum bagi karyawan atau barang/bahan hendaklah disediakan koridor dari mana tiap ruang produksi dapat dicapai tanpa harus melalui ruang produksi lain. Untuk mencegah daerah produksi digunakan sebagai tempat penyimpanan hendaklah disediakan ruang penyimpanan yang memadai.

3.8 Cukup jelas. Lihat contoh Tata Letak Ruang Produksi Nonsteril, Lampiran 3.6b.

AREA PENIMBANGAN

3.9 Desain area penimbangan, lihat contoh Desain Area Penimbangan, Lampiran 3.9.

AREA PRODUKSI

3.10 Contoh produk yang dapat menimbulkan sensitisasi tinggi adalah golongan sefalosporin, karbapenem dan karbasefem. Untuk golongan ini dapat dibuat dalam satu bangunan dengan non betalaktam namun sistem HVAC terpisah.

Lihat contoh Rancangan Blok Bangunan Pabrik, Lampiran 3.6a.

Untuk pengolahan produk yang mengandung bahan yang menimbulkan sensitisasi tinggi dan senyawa immunosupresif hendaklah disediakan fasilitas tersendiri untuk masing-masing produk. Udara yang keluar dari fasilitas itu hendaklah dilewatkan melalui saringan udara HEPA dengan efisiensi minimal 99,5 % (class H12 EN1822) atau melalui suatu sistem yang sesuai sebelum dilepaskan ke atmosfir.

Bila produksi dari produk tersebut dilaksanakan dalam satu bangunan untuk non-betalaktam, tata ruang hendaklah diatur sedemikian rupa sehingga:

- daerah produksi untuk produk tersebut sama sekali dipisah dari daerah lain;

- keluar masuk karyawan dan bahan dipisah sama sekali dari keluar masuk untuk produk lain; dan

- sistem pengolahan udara yang terpisah tersedia.

3.11 Cukup jelas.

3.12 Cukup jelas. Lihat contoh Tata Letak Ruang Produksi Nonsteril, Lampiran 3.6b.

3.13 Lihat contoh Tata Letak Ruang Produksi Nonsteril, Lampiran 3.6b.

Luas area kerja produksi hendaklah minimal dua kali luas yang diperlukan untuk penempatan peralatan (termasuk wadah yang diperlukan untuk suatu kegiatan) ditambah luas area untuk keperluan pembersihan dan perawatan mesin oleh operator produksi dan/atau teknisi.

3.14 Permukaan lantai, dinding, langit-langit dan pintu hendaklah:

- kedap air;

- tidak terdapat sambungan untuk mengurangi pelepasan atau pengumpulan partikel;

- tidak merupakan media pertumbuhan mikroba;

- mudah dibersihkan serta tahan terhadap proses pembersihan, bahan pembersih dan disinfektan yang digunakan berulang kali dengan memperhatikan faktor kepadatan, porositas, tekstur dan sifat elektrostatis.

Untuk daerah pengolahan dan pengemasan primer hendaklah dihindari pemakaian bahan dari kayu. Bila terpaksa menggunakan bahan dari kayu hendaklah diberi lapisan misal cat poliuretan atau enamel. Lapisan cat tidak mudah mengelupas, lihat contoh Jenis Bahan Bangunan, Lampiran 3.15.

3.15 Cukup jelas. Lihat contoh Jenis Bahan Bangunan, Lampiran 3.15.

3.16 Lampu hendaklah rata dengan langit-langit dan diberi lapisan untuk mencegah kebocoran udara atau bila menonjol keluar mempunyai desain sudut yang mudah dibersihkan. Dianjurkan agar lampu dapat diperbaiki dari atas langit-langit. Colokan listrik hendaklah datar dengan permukaan dan kedap air agar tidak ada rongga atau celah dan dapat dibersihkan. Kabel listrik yang dihubungkan dengan mesin produksi hendaklah datang dari atas atau dari koridor yang berada sepanjang ruang produksi.

3.17 Cukup jelas.

3.18 Pipa saluran udara hendaklah dipasang di atas langit-langit atau di koridor untuk menghindari penumpukan debu yang sulit dibersihkan di permukaan pipa.

3.19 Lubang udara masuk dan keluar serta pipa-pipa dan salurannya hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran terhadap produk.

Lihat contoh Instalasi Lubang Udara Masuk, Lampiran 3.19.

3.20 Cukup jelas. Lihat contoh Desain Sistem Drainase, Lampiran 3.20.

3.21 Lihat Butir 3.5.

3.22 Sarana penunjang khusus dapat berupa sistem penghisap debu atau sarana yang dilengkapi LAF. Lihat contoh Sistem HVAC untuk Sarana Penimbangan Bahan, Lampiran 3.22.

3.23 Cukup jelas.

Untuk mencegah kontaminasi silang hendaklah diatur tekanan udara. Lihat contoh Kaskade Tekanan Udara Di Area Pengemasan Untuk Mencegah Kontaminasi , Lampiran 3.23.

3.24 Cukup jelas. Lihat Rekomendasi Kekuatan Cahaya Untuk Ruangan/ Daerah Kegiatan, Lampiran 3.5b

3.25 Disarankan mempunyai ruang tersendiri untuk pengawasan-selama-proses.

3.26 Cukup jelas. Lihat contoh Desain Pintu Darurat, Lampiran 3.26.

AREA PENYIMPANAN

3.27 Cukup jelas. Lihat contoh Desain Gudang Penyimpanan, Lampiran 3.27.

3.28 Cukup jelas.

3.29 Cukup jelas.

3.30 Area penerimaan dan pengiriman hendaklah terpisah dari area penyimpanan barang.

3.31 Sistem lain misalnya cara komputerisasi serta pemberian penandaan bar-code.

3.32 Cukup jelas. Lihat contoh Desain Ruang Pengambilan Sampel, Lampiran 3.32.

3.33 Cukup jelas.

3.34 Obat berbahaya lain, antara lain golongan psikotropika dan prekursor.

3.35 Cukup jelas.

AREA PENGAWASAN MUTU

3.36 Lihat contoh Desain Tata Letak Ruang Laboratorium Pengawasan Mutu, Lampiran 3.36

Sistem tata udara laboratorium pengawasan mutu hendaklah terpisah dari sistem tata udara area produksi.

Laboratorium fisiko-kimia, mikrobiologi, dan radioisotop hendaklah memiliki ruang tersendiri dengan sistim pengendali udara terpisah, karena perbedaan jenis pengujian, peralatan dan bahan-bahan penguji yang terdapat di laboratorium masing-masing. Di dalam laboratorium mikrobiologi perlu disediakan meja kerja dengan aliran udara laminar di dalam suatu ruang bersih (kelas D atau lebih tinggi) untuk pengujian potensi, cemaran mikroba. Untuk pelaksanaan uji sterilitas hendaklah dilakukan dalam kondisi aseptis. Kondisi ini dapat dicapai, misal, menggunakan lemari laminar air flow (kelas A) di dalam ruang bersih kelas B atau menggunakan teknik isolator.

3.37

s/d

3.39 Lihat butir 3.36.

AREA PENDUKUNG

3.40 Sangat dianjurkan agar fasilitas produksi yang menimbulkan sensitisasi (misal: penisilin) maupun sitotoksik mempunyai kantin tersendiri. Lihat contoh Rancangan Blok Bangunan Pabrik, Lampiran 3.6a.

3.41 Cukup jelas. Lihat contoh Skematik Ruang Ganti Pakaian, Lampiran 3.41

Lihat butir 5.14

3.42 Cukup jelas.

3.43 Cukup jelas. Lihat contoh Rancangan Blok Bangunan Pabrik, Lampiran 3.6a.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kok gambarnya nggak bisa di liat kak